Audit Century: Dugaan Aliran Dana Tak Wajar ke Ipar Petinggi
dugaan aliran dana tak wajar berupa ratusan miliar rupiah mengalir ke seseorang berinisial HEW, yang disebut-sebut ipar petinggi
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil audit forensik skandal Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan ke pimpinan DPR RI, Jumat (23/12/2011) mengungkapkan dugaan aliran dana tak wajar berupa ratusan miliar rupiah mengalir ke seseorang berinisial HEW. Kemunculan HEW semakin heboh lantaran diduga merupakan ipar petinggi di Indonesia.
"Kuat dugaan adalah adik ipar penguasa tertinggi negara," kata mantan Politisi PKS Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Menurutnya, HEW saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI saat ini. Nama HEW ini sudah disebut-sebut pada audit BPK jilid pertama. "Dia anggota DPR. Ada transaksinya di tahun 2009. KPK harus segera bertindak," jelasnya.
Di dalam dokumen audit forensik BPK, selain nama HEW, disebut juga inisial SKS. SKS merupakan istri dari HEW. Inisial HEW dalam dokumen audit forensik disebut dalam temuan ke-12. Hasil audit BPK menyebut HEW dan SKS menjadi nasabah Bank Century sejak Januari 2007.
Pada dokumen audit forensik juga disebutkan pada 25 Januari 2007, ada setoran tunai dari SKS ke HEW yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah. Aliran dana sebesar Rp 452 juta dari SKS itu dikirim ke rekening HEW di BCA Cabang Times Square di Cibubur.
Aplikasi pengiriman uang bermodel sama juga dilakukan pada 30 Juli 2007 sebesar Rp 368 juta, serta BII Cabang Mangga Dua pada 22 November 2007 sebesar Rp 469 juta.
Bantahan HEW dan SKS juga termuat dalam dokumen audit BPK tersebut. Baik HEW maupun SKS mengaku tidak pernah melakukan penukaran valas dan penyetoran pada tanggal-tanggal tersebut melalui siapa pun ke rekening Hartanto di BII dan BCA melalui Bank Century. Atas bantahan keduanya, BPK tetap menyatakan sejumlah aliran dana tersebut tidak wajar.
"BPK berkesimpulan, bahwa transaksi transfer dari saudara HEW dan saudari SKS di Bank Century ke rekening HEW di BII dan BCA patut diduga tidak wajar. Karena AFR petugas Bank Century, menyatakan tidak pernah menerima fisik valas dari SKS dan HEW untuk ditukarkan ke rupiah. BPK belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan," tulisan di dokumen.
Selain itu, dokumen audit forensik BPK juga mengungkap dugaan aliran dana tak wajar lainnya ke PT MNP, penerbit salah satu harian nasional.
Adapaun soal aliran dana sebesar Rp 100,95 miliar ke PT MNP, BPK belum menemukan kaitan dana itu dan skandal Century.
Dokumen audit forensik Century menyebut aliran dana dari rekening BS dan perusahaannya PT LSB di Bank Century ke rekening PT SDN di Bank Mandiri sebesar Rp 1,68 miliar. Kemudian ke rekening PT SDN di BCA sebesar Rp 3,2 miliar dan rekening PT SAN di BCA sebesar Rp 14,85 miliar.
Disebutkan dalam keterangan BPK bahwa PT SDN dan PT SAN adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki BS dan anaknya (SS). Dari PT SAN itu ditemukan aliran dana ke rekening SS di Bank Mandiri sebesar Rp 7,8 miliar.
Hasil audit itu menyebutkan dari rekening SS di Bank Mandiri mengalir ke rekening PT IMA dan PT SMS di BNI dan Bank Commonwealth. Dari PT SMS dan IMA ini kemudian ada aliran dana masuk ke PT MNP. Dalam periode 2006-2009, PT IMA dan PTS SMS menerima dana dari SS dan istrinya yang berinisial SL sebesar Rp 100,95 miliar.
BPK menyebut bahwa SS dan istrinya memegang saham PT IMA dan SMS, sedang dua perusahaan itu pemegang saham PT MNP.
"Menurut penjelasan saudara SS, semua aliran dana ke PT IMA dan PT SMS adalah untuk pembiayaan operasional PT MNP. Dengan demikian terdapat aliran dana dari Sdr SS dan Sdri SL melalui PT IMA dan PT SMS ke PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar selama periode 2006-2009. Namun BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus BC," demikian tulis BPK dalam hasil audit forensik yang diserahkan
Untuk diketahui, tahapan realisasi penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century dimulai November 2008 hingga Juli 2009.