Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Malinda Dee Geram Soal Tuntutan JPU ke Suami

Inong Malinda Dee terlihat sedih usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inong Malinda Dee terlihat sedih usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan mengenakan baju gamis dan berkerudung hitam, Malinda hanya duduk di kursi terdakwa dengan ditemani pengacaranya, Batara Simbolon.

Padahal sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal telah selesai sekitar 10 menit. Saat wartawan menanyakan mengenai tanggapannya atas saksi dari Biro Hukum BCA, ia enggan menjawabnya.

"Sebenarnya saya mau menanggapi saudara-saudara saya dan suami saya," kata Malinda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Diketahui, tuntutan jaksa kepada adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari yang selama empat tahun penjara, sedangkan suaminya Ismail Bin Janim dituntut lima setengah tahun penjara.

Adapun suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tuntutannya sangat berlebihan. Tuntutannya sangat luar biasa dan tidak berperikemanusiaan," kata Malinda dengan raut muka sedih.

Menurut Malinda, anggota keluargannya itu sama sekali tidak bersalah. Pasalnya, mereka tidak mengeri atas kasus yang menjeratnya. "Tuntutan dipaksakan, supaya mereka bersalah," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya minta maaf ke adik saya yang sebesar-besarnya karena saya," ujarnya.

Diketahui, Andhika Gumilang dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan karena terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas