Misbakhun Heran BPK Tugasi Auditor Biasa di Skandal Century
Misbakhun menilai, punggawa BPK soal audit investigasi skandal bank century tak piawai dalam urusan audit forensik.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR yang tak lain Tim 9 penggagas Hak Angket Kasus Bank Century, Mukhamad Misbakhun tercengang saat mengetahui punggawa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit investigasi lanjutan atas skandal bank Century. Misbakhun menilai, punggawa BPK tersebut tak piawai dalam urusan audit forensik.
"Mereka tidak mempunyai kualifikasi sebagai auditor forensik. Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," kata Misbakhun kepada Tribunnews di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Misbakhun menjelaskan, berdasar laporan hasil audit investigatisi lanjutan atas kasus bank Century dengan Nomor 87A/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011, BPK menurunkan tiga anggota untuk mengaudit forensik skandal bank Century. Mereka ini adalah I Nyoman Wara, SE, Ak. (Penanggung Jawab Audit Forensik), Novy Gregory Antonius Palenkahu, MBA, Ak. (Wk. Penanggung Jawab Audit Forensik), dan Harry Purwaka, SE, MSF, Ak. (Wk. Penanggung Jawab Audit Forensik).
"Adalah mengherankan apabila dalam penugasan audit forensik aliran dana bailout Bank Century, ternyata BPK menugaskan auditor dengan kualifikasi biasa dan tidak mempunyai kualifikasi sebagai auditor forensik," ucapnya.
Menurutnya, auditor forensik adalah seorang spesialis dalam mencegah dan memberantas fraud. Mereka ini diakui berstandar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud.
"Aliran dana bank Century membutuhkan auditor dengan keahlian dibidang khusus dengan sertifikasi CFE," imbuhnya.