Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Usulkan Papua Pakai Aturan Khusus Pemilukada

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan perlu pemikiran segar seperti aturan khusus bagi pemilu kepala daerah di wilayah Papua.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-in MK Usulkan Papua Pakai Aturan Khusus Pemilukada
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan perlu pemikiran segar seperti aturan khusus bagi pemilu kepala daerah di wilayah Papua. Dalam praktiknya, aturan pemilukada di daerah lain secara nasional berjalan baik, tapi tidak untuk di Papua.

"Ini untuk menyelamatkan Papua," ujar Mahfud kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (22/12/2011). Aturan khusus itu, Mahfud menambahkan, berlaku untuk pemilihan legislatif. Tiap kali salah satu calon kalah dalam pemilihan, anarki kerap kali muncul dan akan selalu begitu.

Mahfud mencontohkan anarkisme yang muncul belakangan terjadi ketika massa membakar rumah gubernur terpilih Papua Barat. "Semua yang berperkara di sini, begitu diputus (oleh MK), di sana reaksinya tindak anarki. Jadi, siapapun yang kalah pasti anarki," katanya.

Dikatakan Mahfud, jalan yang harus ditempuh adalah aturan sesuai adat dan budaya mereka. Di mana tidak perlu pencoblosan, atau pemilihan dengan masuk bilik. Caranya, kata Mahfud, bisa menggunakan sistem noken, atau tas masyarakat setempat. Dimana pilihan warga diwakili ketua adatnya.

"MK mengatakan pemilihan seperti itu (sistem noken) sah, karena sesuai dengan perkembangan adat dan budaya masing-masing. Malah aman kalau pemilihan sistem legislatif seperti itu," terang Mahfud. "Kalau dipaksakan sistem formal yang dianut UU malah kacau balau," tambahnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas