MK Usulkan Papua Pakai Aturan Khusus Pemilukada
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan perlu pemikiran segar seperti aturan khusus bagi pemilu kepala daerah di wilayah Papua.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan perlu pemikiran segar seperti aturan khusus bagi pemilu kepala daerah di wilayah Papua. Dalam praktiknya, aturan pemilukada di daerah lain secara nasional berjalan baik, tapi tidak untuk di Papua.
"Ini untuk menyelamatkan Papua," ujar Mahfud kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (22/12/2011). Aturan khusus itu, Mahfud menambahkan, berlaku untuk pemilihan legislatif. Tiap kali salah satu calon kalah dalam pemilihan, anarki kerap kali muncul dan akan selalu begitu.
Mahfud mencontohkan anarkisme yang muncul belakangan terjadi ketika massa membakar rumah gubernur terpilih Papua Barat. "Semua yang berperkara di sini, begitu diputus (oleh MK), di sana reaksinya tindak anarki. Jadi, siapapun yang kalah pasti anarki," katanya.
Dikatakan Mahfud, jalan yang harus ditempuh adalah aturan sesuai adat dan budaya mereka. Di mana tidak perlu pencoblosan, atau pemilihan dengan masuk bilik. Caranya, kata Mahfud, bisa menggunakan sistem noken, atau tas masyarakat setempat. Dimana pilihan warga diwakili ketua adatnya.
"MK mengatakan pemilihan seperti itu (sistem noken) sah, karena sesuai dengan perkembangan adat dan budaya masing-masing. Malah aman kalau pemilihan sistem legislatif seperti itu," terang Mahfud. "Kalau dipaksakan sistem formal yang dianut UU malah kacau balau," tambahnya. (*)