DPR Bisa Dorong Hak Menyatakan Pendapat
Tim Pengawas Bank Century DPR RI sudah seharusnya mengambil langkah-langkah, mereka bisa juga memilih opsi untuk mengeluarkan Hak
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak di DPR menilai hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memuaskan karena nihil kemajuan dari apa yang dilakukan sebelumnya.
Terkait hal itu tim Pengawas Bank Century DPR RI sudah seharusnya mengambil langkah-langkah, mereka bisa juga memilih opsi untuk mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Timwas Century DPR RI, sebagai lembaga politik seharusnya bisa mengambil langkah lain bila laporan hasil Audit Forensik dirasa cukup namun tidak memuaskan. Timwas Century bisa mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan meminta keterangan dari pemerintah," ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (25/12/2011).
Menurut Muzani, audit Forensik yang diminta oleh Timwas Century DPR bermaksud untuk pendalaman sesuatu yang lebih detail dengan tujuan tertentu dari yang belum ditemukan, seperti aliran dana.
"Kalau hasilnya sama seperti yang diawal saat hasil audit BPK yang akhirnya terbentuk Pansus dan akhirnya membuat rekomendasi, yakni Opsi C pada tanggal 3 Maret 2010 lalu, ya percuma," jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Keterangan pemerintah, kata Muzani perlu untuk menjernihkan masalah dan menghindari pemikiran negatif tentang masalah ini.
"Ketika diminta keterangan, bukan berarti merongrong pemerintah," tegasnya.
Untuk Fraksi Gerindra sendiri mereka akan mempelajari lebih dalam hasil Audit Forensik BPK itu sebelum menentukan sikap.
"Apakah perlu atau tidak menggunakan HMP. Apakah laporan BPK itu cukup atau tidak. Kalau sudah cukup, Fraksi Gerindra akan ambil langkah. Fraksi Gerindra tak mau buru-buru menentukan sikap," ujar Anggota Komisi I DPR ini.