Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan 47 Pengunjuk Rasa Sebagai Tersangka

Kepolisian menetapkan 47 pengunjuk rasa sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor kepolisian, kantor pemerintah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan 47 pengunjuk rasa sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor kepolisian, kantor pemerintah, dan puluhan rumah warga, pascapembubaran pendudukan Pelabuhan Sape, Bima, NTB, Sabtu (24/12/2011).

"Tersangka ada 47 orang. Mereka massa pengunjuk rasa dan beberapa provokator," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, Minggu (25/12/2011).

Kini, para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bima. "Pasal yang dikenakan tentang pengrusakan dan ada provokator," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (24/12/2011) kemarin, aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak 19 Desember 2011 lalu.

Sejauh ini, Polri baru mengakui ada 2 warga yang tewas ditembak polisi karena melakukan anarki dan perlawanan. Polisi juga menyita 10 parang, 4 sabit, 1 tombak, 1 bom molotov, 2 botol berisi bensin, dan lain-lain.

Polisi mengambil tindakan tegas setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menyatakan akan tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.

Kedua tuntutan massa itu adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas