Tak Ada Jatah Remisi Natal untuk Napi Korupsi
Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsinya, kata Denny untuk meningkatkan efek jera, dan menegaskan korupsi sebagai kejahatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) konsisten menjalankan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi di Indonesia. Bahkan dalam rangka Hari Raya Natal ini, para narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana melalui Blackberry Messengger kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2011).
"Untuk Indonesia antikorupsi, remisi tidak diberikan untuk koruptor," ujar Denny mengutarakan.
Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsinya, kata Denny untuk meningkatkan efek jera, dan menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus dibasmi dengan cara-cara luar biasa pula.
Selain narapidana kasus korupsi, Kemenkumham juga tidak memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme dan pengedar (bandar) narkotika.
"Ketiga tindak pidana tersebut pemberian remisinya diketatkan, dan karenanya tidak diberikan," ujar Denny menegaskan.