Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank Artha Graha Mangkir dari Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Artha Graha, Suparno

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Pegawai Bank Artha Graha Mangkir dari Pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti (berkerudung), menjalani pemeriksaan keduanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2011). Nunun ditangkap di Thailand setelah buron sekitar 8 bulan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Artha Graha, Suparno, sebagai saksi untuk tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2011) pagi.

Namun hingga Rabu sore, Suparno tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Bahkan dia tak memberikan keterangan dalam bentuk apapun perihal ketidakhadirannya itu.

"Dia nggak datang. Tadi saya sudah ke penyidiknya, katanya tidak datang dan nggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (28/12/2011) malam.

Priharsa masih menunggu informasi dari penyidik yang bersangkutan perihal pemanggilan ulang terhadap Suparno. "Yang jelas dia bukan orang Artha Graha pertama yang diperiksa. Sebelumnya yang lain juga ada. Cuma untuk hari ini, memang dia saja yang dijadwalkan diperiksa," jelasnya.

Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap bahwa 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang disebar ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004, dan berasal dari anak buah Nunun, Arie Malangjudo.

Cek pelawat itu ditebar dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pada 8 Juni 2004, dan Miranda Swaray Goeltom terpilih dalam pemilihat tersebut.

Berita Rekomendasi

Cek itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Pengakuan sejumlah saksi seolah berusaha memutus aliran dana ini. Budi Santoso, Direktur Keuangan First Mujur, misalnya, menyatakan cek yang dikeluarkan perusahaannya merupakan pembayaran kepada Ferry Yen alias Suhardi S, untuk kerja sama bisnis kebun sawit.

Ia menyatakan tidak mengetahui mengapa cek itu bisa sampai ke anggota Dewan. Ferry, bekas karyawan Artha Graha, tak bisa lagi dimintai konfirmasi karena ia telah meninggal pada 2007.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas