Tjahjo: DPR Lebih Baik Bubar Jika Tolak HMP Century
Sekjen DPP PDI-P, Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar bila Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bergulir terkait penuntasan
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDI-P, Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar bila Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bergulir terkait penuntasan kasus skandal bailout Bank Century. HMP, Tjahjo menegaskan, melekat kepada 560 anggota DPR.
"Jika hak politik ini ditolak oleh kalangan legislatif, dia yang mengusulkan, jadi lebih baik lembaga DPR dibubarkan saja," tegas Tjahjo Kumolo pada acara refleksi akhir tahun Penegakkan Hukum PDI Perjuangan , Rabu (28/12/2011).
Tjahjo menjelaskan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, seluruh anggota dewan sudah setuju untuk menggunakan opsi C, untuk menuntaskan kasus aliran dana Bank Century senilai Rp 1,6 triliun. Tjahjo kemudian memastikan, HMP yang diusung oleh fraksi PDI-P, Hanura, dan Gerindra, masih jauh untuk digunakan sebagai alat pemakzulan Presiden.
"Pemakzulan, harus melewati proses panjang melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan kalau mau jujur, semua anggota DPR setuju dengan opsi C harusnya setuju menggunakan hak menyatakan pendapat," tegasnya.
Posisi fraksi PDI-P, diakui Tjahjo Kumolo, tak mayoritas dalam mengambil keputusan di parlemen. PDI-P kerap berhadapan dengan fraksi sekretaris gabungan (Setgab) koalisi partai di DPR. Namun, sambung Tjahjo lagi, partainya terus berupaya melakukan lobby-lobby politik dengan fraksi lain. " Agar HMP bisa lolos pada sidang paripurna berikutnya," tegas Tjahjo Kumolo.