Ichsanuddin Noorsy: BPK Lempar Tanggung Jawab
Pengakuan BPK yang menyatakan kesulitan mengaudit forensik Bank Century karena terbentur 3 Undang-undang
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Pengakuan BPK yang menyatakan kesulitan mengaudit forensik Bank Century karena terbentur 3 Undang-undang (UU Polri, UU Bank Indonesia, dan UU Bapepam LK) dianggap basa-basi oleh pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy.
"Tidak ada alasan BPK menggunakan argumen itu. Alasan itu sekadar bukti bahwa ada tekanan terhadap petinggi BPK. Berarti BPK gagal menjalankan perintah konstitusi. Mari kita berpikir secara hukum. UU MD3 dan UU BPK adalah UU Organik, yakni hadir karena perintah konstitusi. Demikian juga dengan BI dan Polri. Tapi tidak dengan Bapepam LK. Nah, saat lex specialis berlaku, rujukannya adalah konstitusi, bukan UU itu lagi. Nah, jawaban Hadi Purnomo adalah jawaban menghindar dan lempar tanggung jawab," ujar Ichsanuddin Noorsy, Jumat (30/12/2011).
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan pasal 10, dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
(a) meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
(B) mengakses semua data yang disimpan diberbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang dan dokumen dalam pengusaan atau kendali entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya;
(c) melakukan penyegelan tempat peyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara;
(d) meminta keterangan kepada seseorang;
(e) memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
"Gagas saya sederhana. Timwas Century DPR lebih baik menyita alat pemantauan sistem pembayaran yang ada di direktorat akuntasi dan sistem pembayaran di BI, tapi khusus untuk kasus Bank Century. Kalo alat itu disita dan dibuka oleh ahli IT, saya yakin akan ditemukan sesuatu yang luar biasa," jelas Noorsy.
Sebelumnya, Ketua BPK, Hadi Purnomo menyatakan kesulitan yang dihadapi instansinya dalam mengaaudit forensik Bank Century bukan masalah kemampuan BPK. Hadi menjelaskan waktu akan mengaudit di 3 tempat itu, otomatis yang berlaku UU di BI,Polri maupun Bapepam LK.