Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paskah Suzetta: Kehadiran Nunun Pengalihan Isu

Paskah Suzetta, meminta media tidak terlalu memgembar-gemborkan kasus cek pelawat yang kini fokus pada kehadiran tersangka Nunun Nurbaeti.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Paskah Suzetta: Kehadiran Nunun Pengalihan Isu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus suap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Nunun menjalani pemeriksaan ketiganya setelah buron selama kurang lebih 8 bulan, dan ditangkap di Thailand. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Partai Golkar periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus cek pelawat, Paskah Suzetta, meminta media tidak terlalu memgembar-gemborkan kasus cek pelawat yang kini fokus pada kehadiran tersangka Nunun Nurbaeti. Sebab, hal ini adalah bagian dari pengalihan isu dari kasus yang lebih penting.

Demikian disampaikan Paskah seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/211). Namun, Paskah tidak menjelaskan kasus mana yang dialihkan tersebut.

Menurutnya, sepanjang mengikuti perjalanan kasus ini, kehadiran Nunun terbilang terlambat. Di sisi lain, hingar-bingar pemberitaan soal Nunun justru bisa membuat masyarakat kecewa, karena dengan pasal yang dikenakan, maka Nunun akan divonis rendah di pengadilan.

"Ibu Nunun dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi). Itu enggak mungkin jadi. Kenanya paling yang Pasal 13 Undang-undang Tipikor. Artinya, Ibu Nunun ancaman tiga tahun. Jangan sampai ini di-blow up sedemikian rupa nanti masyarakat kecewa," ujarnya.

Bagi Paskah, kehadiran Nunun dianggap tidak terlalu substansial karena sejak awal KPK menggunakan konstruksi hukum yang tidak sesuai Undang-undang, sehingga lebih kepada pemaksaan dan sekadar pengalihan isu kasus yang lebih penting.

"(Ini sekadar) untuk mengalihkan isu dari perkara yang sekarang mulai terbuka. Ini pengalihan isu. Itu sehingga konstruksi hukumnya DPP Golkar Profesor Mulyadi menyatakan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang," kata Paskah.

Berita Rekomendasi

Hingga wawancara berakhir, Paskah tak menyebutkan kasus penting yang tengah dialihkan tersebut. Namun, saat ini sejumlah kasus besar tengah ditangani KPK, termasuk kasus dana talangan Rp 6,7 triliun Bank Century.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas