Perkara Antasari Harus Putus Sebelum Harifin Tumpa Pensiun
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan sebelum dirinya pensiun, perkara Antasari Azhar harus sudah memiliki putusan hukum.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan sebelum dirinya pensiun, perkara Antasari Azhar harus sudah memiliki putusan hukum.
"Sebelum saya pensiun, kasus Antasari harus sudah putus," ujar Harifin A Tumpa kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).
Harifin mengatakan, hingga kini perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar masih beredar dan sesuai dengan jadwal pensiunnya pada tanggal 1 Maret 2011, perkara tersebut harus selesai.
"Saat ini perkara Antasari masih beredar untuk dipelajari," jelas Harifin.
Dalam sidang perdana PK, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, pada awal September lalu, Antasari mengungkap fakta soal 28 lembar foto yang menunjukkan telah terjadi rekayasa terhadap jasad Nasrudin. Bukti lain berupa mobil Nasrudin. Foto mobil itu menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal.
Sementara, di kepala Almarhum (Nasrudin) jejak tembakan berbentuk horizontal, satu di pelipis, dan satu di belakang telinga sebelah kiri. Terakhir, Antasari mengungkap bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh Almarhum Nasrudin dan Antasari dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Hasil penyadapan menunjukkan tidak ada ancaman SMS dari Antasari kepada Nasrudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.