Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selama 2011 WNA Asal China Paling Banyak Dideportasi

Sepanjang tahun 2011, petugas imigrasi yang berada di bawah kendali kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2011, petugas imigrasi yang berada di bawah kendali kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah mendeportasi 232 warga negara asing.

Peringkat tertinggi warga negara asing yang dideportasi, diduduki warga negara Cina, yang berjumlah 85 orang. Sebanyak 53 WNA di antaranya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Peringkat selanjutnya diisi oleh warga negara India, yang berjumlah 19 orang, sebanyak 12 orang di antaranya ditindak oleh petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi bandara Soekarno-Hatta. WNA Taiwan yang berjumlah lima orang, serta tiga orang warga negara Singapura berada di posisi berikut.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Taswem Tarib, pada laporan akhir tahun Imigrasi DKI Jakarta, Jumat (29/12/2011), mengatakan sebagian besar warga negara asing yang ditindak, adalah karena overstayed, atau tinggal melebihi izin yang berlaku.

Selain itu, ada juga warga negara asing yang datang ke Indonesia, tanpa melengkapi diri dengan visa, mau pun dengan membawa sejumlah dokumen palsu. Atas hal tersebut, deportasi pun diberlakukan.

"Pemulangan ke negara asal, dibebankan oleh maskapai yang membawa warga negara tersebut ke Indonesia," katanya.

Dari seluruh Kantor Imigrasi yang berada dibawah Kakanwil DKI Jakara, hanya kantor Imigrasi Tanjung Priok dan Rudenim Jakarta saja yang tidak pernah mendeportasi orang, selama tahun 2011 ini.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas