Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Century BPK Bisa Akses Data Manapun

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menganggap, tidak ada keraguan konstitusional sedikitpun tentang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menganggap, tidak ada keraguan konstitusional sedikitpun tentang kewenangan BPK untuk bisa mengakses dokumen penyelenggara negara manapun. Apalagi, hanya sebuah lembaga di bawah kementerian seperti Bapepam yang tidak disebut dalam UUD 45.

"Kalau argumen lex specialis itu dijadikan preseden, nanti semua lembaga negara akan memakai argumen ini untuk menyembunyikan dokumen dari BPK. Jadi, argumen tersebut adalah preseden berbahaya bagi akuntabilitas penyelenggaraan negara," tandas Drajad Wibowo, Jumat (30/12/2011).

Bahkan, Drajad menegaskan, pada pasal 34 UU KUP pun, tidak bisa dijadikan tameng supaya data wajib pajak tidak diperiksa BPK. BPK bisa masuk ke mana saja.

"Tinggal auditor BPK mau dan atau berani apa tidak," Drajad menandaskan.

Sebelumnya, BPK mengaku sulit mengaudit forensik Bank Century karena terbentur 3 UU (Polri, BI dan Bapepam LK). Menurut Hadi Purnomo ketua BPK, ini bukan masalah kemampuan, karena waktu akan mengaudit di 3 tempat itu otomatis yang berlaku UU di BI, Polri maupun Bapepam LK.

Sebagai lembaga politis, menurutnya, DPR bisa melakukan amandemen UU Polri, BI dan Bapepam LK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas