Soal Century BPK Bisa Akses Data Manapun
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menganggap, tidak ada keraguan konstitusional sedikitpun tentang
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menganggap, tidak ada keraguan konstitusional sedikitpun tentang kewenangan BPK untuk bisa mengakses dokumen penyelenggara negara manapun. Apalagi, hanya sebuah lembaga di bawah kementerian seperti Bapepam yang tidak disebut dalam UUD 45.
"Kalau argumen lex specialis itu dijadikan preseden, nanti semua lembaga negara akan memakai argumen ini untuk menyembunyikan dokumen dari BPK. Jadi, argumen tersebut adalah preseden berbahaya bagi akuntabilitas penyelenggaraan negara," tandas Drajad Wibowo, Jumat (30/12/2011).
Bahkan, Drajad menegaskan, pada pasal 34 UU KUP pun, tidak bisa dijadikan tameng supaya data wajib pajak tidak diperiksa BPK. BPK bisa masuk ke mana saja.
"Tinggal auditor BPK mau dan atau berani apa tidak," Drajad menandaskan.
Sebelumnya, BPK mengaku sulit mengaudit forensik Bank Century karena terbentur 3 UU (Polri, BI dan Bapepam LK). Menurut Hadi Purnomo ketua BPK, ini bukan masalah kemampuan, karena waktu akan mengaudit di 3 tempat itu otomatis yang berlaku UU di BI, Polri maupun Bapepam LK.
Sebagai lembaga politis, menurutnya, DPR bisa melakukan amandemen UU Polri, BI dan Bapepam LK.