Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akui Nunun Memang Dibantarkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Nunun Nurbaeti telah dibantarkan status tahanannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira
zoom-in KPK Akui Nunun Memang Dibantarkan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus suap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Nunun Nurbaeti telah dibantarkan status tahanannya.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi melalui BlackBerry Messenger kepada wartawan, Senin (2/1/2011).

"Sudah dilakukan pembantaran atas nama tersangka Nunun Nurbaeti sejak Sabtu 31/12/2011," ujar Johan.

Sebelumnya, Nunun Nurbaeti kembali mendapat pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dirinya mendapat perawatan medis di RS Soekanto, Keramat Jati, Jakarta Timur beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Nunun, Ina Rachman yang mengatakan pihaknya telah menerima surat Pembantaran terhadap Kliennya dari KPK.

"Sudah kami terima dari Sabtu suratnya (pembantaran)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2012).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas