Lagi, KPK Bantarkan Penahanan Nunun
Tersangka kasus cek suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kembali mendapat pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus cek suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kembali mendapat pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kembali memutuskan untuk membantarkan penahanan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut sejak dirawat di rumah sakit Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2011).
"Sudah kami terima dari Sabtu suratnya (pembantaran)," ujar Ina Rachman, Pengacara Nunun saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1/2012).
Seperti diketahui, tekanan darah tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut, mencapai 180 per 100 pada Jumat (30/12/2011) menjelang malam. Alhasil Nunun kembali dibawa ke RS Polri pada malam itu juga dengan koordinasi yang ekstra bersama penyidik KPK dan pihak Kemenkumham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.