Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, KPK Bantarkan Penahanan Nunun

Tersangka kasus cek suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kembali mendapat pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Lagi, KPK Bantarkan Penahanan Nunun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Putri tersangka kasus suap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Nunun Nurbaeti, Ratna Farida Daradjatun (tengah) seusai mendampingi ibunya menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Nunun menjalani pemeriksaan ketiganya setelah buron selama kurang lebih 8 bulan, dan ditangkap di Thailand. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus cek suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kembali mendapat pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kembali memutuskan untuk membantarkan penahanan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut sejak dirawat di rumah sakit Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2011).

"Sudah kami terima dari Sabtu suratnya (pembantaran)," ujar Ina Rachman, Pengacara Nunun saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1/2012).

Seperti diketahui, tekanan darah tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut, mencapai 180 per 100 pada Jumat (30/12/2011) menjelang malam. Alhasil Nunun kembali dibawa ke RS Polri pada malam itu juga dengan koordinasi yang ekstra bersama penyidik KPK dan pihak Kemenkumham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas