Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jubir MK: Vonis Masyhuri Benarkan Adanya Surat Palsu MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan bahwa dengan divonisnya Masyhuri selama 1 Tahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan bahwa dengan divonisnya Masyhuri selama 1 tahun maka membuktikan adanya surat palsu di MK.

"Yang paling penting, dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa benar ada surat palsu," ujar Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung MK, jakarta, Selasa (3/1/2012).

Menurut Akil, adanya vonis Masyhuri merupakan jawaban dari problem kesulitan polisi tentang keberadaan surat palsu dan yang paling penting yakni adanya konstruksi pembuat surat palsu MK.

Kemudian, Akil menjelaskan bahwa dengan adanya fakta di persidangan, menjadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap secara keseluruhan hal yang selama ini diduga terjadinya mafia dalam Pemilu.

"Fakta di persidangan yang terungkap bisa dijadikan bukti atau setidaknya petunjuk untuk mengungkap lebih jauh," jelas Akil.

Selain itu, dengan adanya vonis tersebut, Akil menjelaskan tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menetapkan Mantan Komisioner KPU, Andi Nurpati sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kan pembuat surat palsu itu sudah dihukum, jadi penggunanya juga harus dihukum karena Andi Nurpati sudah mengetahui surat tersebut sudah direvisi," jelas Akil.

Sebelumnya, Masyuri Hasan usai persidangan mengaku sudah menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa kesalahan redaksional dalam surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus dan sudah diberikan yang baru.

"Waktu itu saya bilang ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Andi Nurpati) sudah membacanya. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelas Masyhuri Hasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas