Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pengacara Mashyuri Ajukan Banding

Edwien menilai, ada beberapa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edwien Partogi, penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan, keberatan atas keputusan hakim dan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Edwien Partogi kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir, Selasa (3/1/2011).

Edwien menilai, ada beberapa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim salah satunya fakta mengenai surat nomor 112 tertanggal 17 Agustus.

Kemudian, Masyhuri Hasan pun mengaku sudah menyampaikan ke Andi Nurpati  bahwa ada kesalahan redaksional dalam surat tertanggal 14 Agustus. "Waktu itu saya bilang ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Andi Nurpati) sudah membacanya. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelas Hasan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas