Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Bersikukuh Korban Tewas di Bima Hanya Dua

Meskipun Komnas HAM sudah mengumumkan ada tiga orang yang tewas dalam bentrokan pembubaran aksi demonstrasi di Pelabuhan Sape

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Komnas HAM sudah mengumumkan ada tiga orang yang tewas dalam bentrokan pembubaran aksi demonstrasi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tetapi Polri tetap bersikukuh bahwa korban tewas hanya dua orang.

"Informasi yang kita dapatkan korban ada dua orang. Keduanya telah di otopsi dan dikuburkan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2012).

Selain itu, Polri pun masih berbeda data terkait korban luka dengan Komnas HAM. Dalam jumpa persnya Komnas HAM menyebutkan ada 30 korban luka, sementara Polri mendata hanya ada 10 orang yang luka.

"Korban luka ada 10 orang, delapan dirawat di Rumah Sakit di Bima, dan dua orang dirawat di rumah sakit di Mataram," ucapnya.

Menurut Saud, bagi siapa pun yang mempunyai data korban meninggal lebih dari dua, ia meminta supaya secepatnya dilaporkan kepada Polri.

"Kita akan periksa dan otopsi, jangan disembunyikan. Buat apa disembunyikan, kalau ada tunjukan dimana korbannya. Kalau masih sakit, kita akan obati. Jangan membuat bingung masyarakat, kalau ada laporkan, tapi jangan mengada-ada," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.

Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.

Kedua tuntutan massa tersebut adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Akibat aksi pembubaran paksa tersebut 2 orang dikabarkan tewas karena tembakan, 10 orang luka berat dan 30 orang luka ringan.

Kemudian, massa yang marah melakukan pembakaran dan perusakkan 1 kantor Polres, 1 kantor Polsek, rumah dinas Kapolsek, 4 unit bangunan asrama polisi, Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantor Dinas Kehutanan, dan Kantor Urusan Agam (KUA). Bahkan, 25 rumah warga yang diperkirakan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas