Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Vonis Masyhuri Jadi Dasar Jerat Pelaku Lain

Staf Panitera MK, Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Panitera MK, Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus pimpinan Panja Mafia Pemilu, Ganjar Pranowo mengatakan keluarnya putusan tersebut menjadi titik pijak untuk orang-orang yang diduga melakukan pemalsuan dihukum serupa.

"Kalau dikatakan dalam vonis itu bersalah karena membuat surat palsu secara bersama-sama, maka tahap berikutnya adalah yang lain juga harus mendapat proses hukum. Sehingga ada pertanggungjawaban secara politik dalam konteks dilakukan bersama-sama dari putusan hakim tersebut,"ujar Ganjar ketika dihubungi wartawan, Selasa(3/1/2012).

Menurut Ganjar vonis tersebut menambah keyakinan bahwa ada jaringan yang memanfaatkan atau istilah seramnya 'ada mafia', dari putusan.

"Itulah yang kita sebut dalam panja sebagai mafia. Mudah-mudahan, kita berharap penegak hukum bisa menindaklanjuti putusan tersebut, tidak hanya kepada Masyhuri Hasan saja tetapi juga terhadap pihak-pihak terkait dengan surat palsu yang ada itu," jelasnya.

Karena itu lanjut Ganjar, penyidik kepolisian harus membongkar, karena putusan dari hakim sudah jelas menyebutkan bahwa itu tidak dilakukan sendirian, bersama-sama. Siapapun kata Politisi PDI Perjuangan ini yang terkait dengan persoalan surat palsu ini tidak bisa lari dari hasil putusan yang sudah ditetapkan hakim ini.

"Setelah ada putusan ini maka kemudian polisi tidak bisa ragu-ragu lagi memperjelas status mereka yang secara bersama-sama ikut serta dalam pembuatan surat palsu ini," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas