Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Umar Patek Divonis Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis kepada istri tersangka kasus bom Bali I Umar Patek, Ruqqoyah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu A

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis kepada istri tersangka kasus bom Bali I Umar Patek, Ruqayah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek di 2 tahun 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa, Ruqayah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 seolah-olah atas namanya dan menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Suharjono Ketua Majelis hakim, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (04/01/2011).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti ikut serta dengan suaminya, Umar Patek, telah melakukan pemalsuan identitas dengan merubah namanya dari Roqayah menjadi Ruqqoyah guna pembuatan paspor untuk menunaikan ibadah umrah di kantor imigrasi Jakarta Timur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa yang menuntut Ruqayah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek selama empat tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa Iwan Setyawan, menyatakan pikir-pikir. Sementara kubu kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.

"Setelah kami bermusyawarah dengan klien kami, maka kami sepakat menerima putusan majelis hakim," tegas kuasa hukum terdakwa,

Dikawal 5 orang anggota Gegana bersenjata lengkap dari Markas Besar Polri Ruqqoyah, langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas