Hari Ini KPK Periksa Emir Moeis sebagai Saksi Nunun
KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan, Izederik Emir Moeis, sebagai saksi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan, Izederik Emir Moeis, sebagai saksi kasus cek pelawat pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, dengan tersangka Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (5/1/2012).
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap cek pelawat, Ibu NN (Nunun Nurbaeti)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Selain Emir Moeis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Cash Officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Keduanya dijadwalkan diperiksa KPK pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, belum tampak kehadiran kedua orang tersebut.
Pada penjadwalan pemeriksaan sebagai saksi untuk Nunun sebelumnya, diketahui Emir tak memenuhi panggilan itu. Sementara, dua pegawai Bank Artha Graha, Suparno dan Soedin, juga sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nunun pada 28 dan 29 Desember 2011 lalu.
Sebagaimana sidang sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 sebelumnya, nama Emir Moeis disebut-sebut menerima aliran dana cek pelawat saat menjabat Ketua Komisi IX DPR RI dari PDI Perjuangan pada periode tersebut. Seperti terdakwa Dudhie Makmun Murod yang merupakan anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan saat itu mengatakan Emir Moeis lah yang bertugas membagi-bagikan cek pelawat Rp 9,8 miliar ke anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan saat itu. Disebutkan Emir Moeis mendapat cek senilai Rp 200 juta.
Selain dibantah oleh Emir Moeis, hingga saat ini KPK belum mampu mendapatkan bukti penerimaan aliran cek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.