Kasus ALL Momentum Perbaikan Peradilan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari kasus ini
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencurian sandal, AAL, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan dikembalikan kepada orang tuanya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari kasus ini.
"Kapolri juga mengatakan untuk mengambil hikmah momentum terhadap sistem peradilan anak," ujar Ketua KPAI, Maria Ulfah Anshor, saat dihunungi Tribunnews.com, Kamis (5/1/2012).
Komnas Perlindungan Anak Indonesia pada dasarnya sangat mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan AAL dikembalikan kepada orang tua. Oleh karena itu, Maria juga menganjurkan kepada seluruh orang tua untuk lebih memberikan edukasi tentang saling menjaga lingkungannya. "Substansinya orang tua mengajarkan anak untuk tidak mengambil apa yang bukan haknya," jelas Maria.
Lebih jauh Maria mengharapkan bahwa Undang- Undang perlindungan anak yang masih dalam proses di DPR, harus lebih peka terhadap perlindungan anak seperti contohnya dalam kasus AAL. "Seperti memberikan pendamping ahli saat disidik pihak kepolisian, pasti akan meninggalkan beban psikologis yang mendalam, jangankan anak kecil, orang tua saja malu jika kedapatan melanggar hukum," kata Maria.