Kasus Sandal Jepit: Stigma Pencuri Beban Berat untuk AAL
Komnas Perlindungan Anak mengaku kecewapadaputusan hakim terkait perkara pencurian sendal atas nama AAL (15)
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mengaku kecewa pada putusan hakim terkait perkara pencurian sendal atas nama AAL (15). Hakim tetap memvonis AAL bersalah walaupun mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Sofyan Farid Lembah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun sangat kecewa karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan proses dan prosedur perkara yang tidak melalui pusat pelayanan anak di kepolisian.
"Fakta bahwa adanya penganiayaan yang dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan terdakwa dan alat bukti berupa sendal yang tidak jelas pemiliknya, ini berarti bahwa saksi pelapor (oknum polisi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan," ujar Sofyan, Rabu (4/1/2012).
Dikatakannya, Komnas Perlindungan Anak sepakat, mencuri adalah perbuatan tidak terpuju dan tidak dibenarkan. Namun menurutnya hakim harus mempertimbangkan saksi pelapor yang mengakui bahwa alat bukti tersebut bukanlah miliknya.
"Ini bisa menjadi preseden buruk, suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya. Stigma sebagai pencuri juga merupakan beban yang sangat berat bagi AAL," tandasnya.
Baca tanpa iklan