Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Temukan Penyandang Dana Kasus Cek Pelawat

Pasalnya, dalam pemeriksaan tersangka Nunun Nurbaeti, penyidik KPK belum menggali hingga ke informasi tersebut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in KPK Belum Temukan Penyandang Dana Kasus Cek Pelawat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini belum dapat menemukan siapa penyandang dana dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Pasalnya, dalam pemeriksaan tersangka Nunun Nurbaeti, penyidik KPK belum menggali hingga ke informasi tersebut.

Demikian diutarakan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2012). "Nunun memang belum sampai pada informasi data mengenai data siapa orangnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini pada 9 September 2008 lalu, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut.

Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004. Miranda membantah terlibat dalam aliran 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke 41 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu.

Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap ratusan lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, dan tersebar ke pulihan anggota dewan saat itu. Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan DGS BI itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas