KY Belum Berencana Periksa Hakim Kasus Sandal Jepit
Hasil pemantau lapangan oleh jejaring KY atas sidang tersebut masih dianilis
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Rommel F Tampubolon memutus bersalah AAL (15) atas kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi. AAL kemudian divonis dikembalikan kepada orangtua.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Yudisial mengaku belum merencanakan memeriksa Hakim Rommel F Tampubolon. Pasalnya, belum ada pengaduan atas putusan tersebut ke KY. "Sampai saat ini belum ada rencana, karena belum ada lap masyarakat yang masuk," kata Juru Bicara KY, Asep, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/1/2012).
Asep menambahkan hasil pemantau lapangan oleh jejaring KY atas sidang tersebut masih dianilis. Sebelumnya, terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi yakni AAL (15) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/01/2012) malam. Namun hakim tunggal Rommel F Tampubolon menghukum AAL dengan mengembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.
Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah telah mencuri sandal jepit.
"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.
Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL.
Baca tanpa iklan