Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Condro Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Agus tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Agus Condro Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro Prayitno, menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2011). Agus Condro mendapat perlakuan khusus dalam menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya, dan akan ditahan di lokasi yang dekat dengan rumahnya di Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah. (tribunnews/herudin) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR 1999-2004 memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Agus tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya. "Ini kan penyidiknya belum nanya. Jadi saya belum mengerti mau jawab apa. Sudah, mau jadi saksi Bu Nunun," kata Agus yang mengenakan batik putih bercorak coklat.

Karena merasa datang telat dari jadwal pemeriksaan, Agus tak berkomentar banyak. Ia hanya mengharapkan kasus cek pelawat ini akan tuntas.

Sebagaimana diketahui, Agus merupakan pelapor sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI pada 2004.

Sejak ia melaporkan kasus suap cek pelawat ini pada 9 September 2008 lalu, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektualnya.

Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004 lalu itu, selalu membantah terlibat dalam aliran 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke puluhan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu.

Cek itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Berita Rekomendasi

Pengakuan sejumlah saksi seolah berusaha memutus aliran dana ini. Misalnya, Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan cek yang dikeluarkan perusahaannya merupakan pembayaran kepada Ferry Yen alias Suhardi S, untuk kerja sama bisnis kebun sawit. Ia menyatakan tidak mengetahui mengapa cek itu bisa sampai ke anggota DPR.

Sebagaimana dinyatakan kuasa hukumnya, Nunun telah menyampaikan keterangan ke penyidik KPK, bahwa ia membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada empat anggota DPR periode 1999-2004 agar lolos dalam pemilihan berlangsung di DPR. Keempatnya, yakni Endin J Sofihara (F-PPP), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri), Hamka Yandhu (F-P Golkar), dan Paskah Suzetta (F-P Golkar). Keempatnya telah divonis bersalah atas kasus yang sama.

Disebutkan Miranda Swaray Goeltom lah yang aktif mendatangi Nunun meminta bantuan diperkenalkan dengan para anggota DPR tersebut agar lolos dalam pemilihan DGS BI di Senayan. Keaktifan Miranda tersebut dilakukannya dengan sering datang ke kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan. Bahkan, eksekusi perkenalan Miranda dan sejumlah anggota DPR dilangsungkan di rumah Nunun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas