Kejagung Susun Strategi Hadapi Mantan Pemilik Century
Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan jawaban Pemerintah Indonesia terhadap tanggapan mantan pemilik Bank Century
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan jawaban Pemerintah Indonesia terhadap tanggapan mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi, pada sidang gugatan mereka di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Sebelumnya pihak penggugat telah menanggapi eksepsi Pemerintah Indonesia atas gugatan mereka. Jaksa Agung Basrief Arief, saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2012), mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan hal tersebut, dan Senin (9/1/2012), mendatang akan memberikan tanggapan tersebut. "Jaksa kita sudah dipersiapkan untuk kembali memberikan tanggapan kepada mereka," ujarnya.
Rafat Ali Rivzi mendaftarkan gugatan tersebut kepada International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang di Washington DC, Amerika Serikat pada 12 Mei 2011.
Sebelumnya, Rafat Ali Rivzi telah mengajukan gugatan sebesar 75 juta dolar AS atau setara Rp687 miliar (kurs Rp9.100). Hal itu diajukan terkait kerugian investasi atas dikucurkannya dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Menurut Basrief, setelah pemerintah Indonesia memberikan tanggapan, pihak penggugat bisa menanggapi tanggapan dari pihak Indonesia. Setelah itu baru digelar "hearing."
Ia juga mengatakan bahwa pihak pengadilan belum memberikan putusan, apakah eksepsi pemerintah Indonesia yang menganggap Pengadilan Arbitrase Internasional tidak berhak menyidangkan perkara ini, diterima atau tidak.
Ketika ditanya isi tanggapan yang akan dilayangkan pihak pemerintah, Basrief enggan menjelaskan, karena hal tersebut bagian dari strategi pemerintah Indonesia. "Nah itu substansinya, itu strategi kita gak boleh diketahui dulu," tandasnya.