Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Karyawati BNI Dibunuh: Ayu Diadang Brigadir Erwin

Saat pulang kerja dan menuju kediamannya, Ayu diadang Erwin, yang mengenakan pakaian polisi seperti hendak melakukan razia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peristiwa nahas yang menimpa Ayu (panggilan Wahyuni) terjadi 1 Agustus 2011. Saat pulang kerja dan menuju kediamannya di Perumahan Waikiki, Medan, Ayu diadang Erwin, yang mengenakan pakaian polisi seperti hendak melakukan razia.

Tiga terdakwa lainnya mengenakan pakaian dishub. Ayu, yang mengendarai mobil Kijang Innova, menghentikan laju mobilnya. Saat itulah Ayu diculik dan dibawa ke Samosir. Dua hari  kemudian, keluarga yang kehilangan kontak dengan Ayu membuat laporan ke Polresta Medan.

Pada 5 Agustus, jenazah Ayu ditemukan di dasar jurang kawasan Tele, Samosir. Polisi memburu pelaku setelah mendapat rekaman CCTV saat mentransfer uang Ayu ke rekening pelaku.

Empat pelaku berhasil dibekuk anggota Polresta Medan, pada 12 Agustus, sekitar pukul 05.00 WIB di tempat terpisah. Erwin dan Ria ditangkap di Perumahan Griya Sapta Marga Blok C-3, Jalan Abdul Sani Muthalib, Pasar II Barat, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Medan, Sumut. Rumah kontrakan itu baru tiga hari mereka tempati.

Pada saat yang bersamaan, Suherman dan Eva ditangkap di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Saat penangkapan Erwin terpaksa dilumpuhkan. Polisi menembak kaki Erwin empat kali, karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Para pelaku ini merupakan suami istri. Erwin suami Ria, yang pada setiap aksinya mengaku sebagai petugas dari dinas perhubungan. Sedangkan Suherman suami Eva.

Penasihat Hukum Keluarga Chainidar menilai ada upaya pengalihan hukuman. Karena empat terdakwa hanya didakwa pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Seharusnya lebih tepat tersangka dijerat pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana. Karena pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum menculik dan membunuh korban. Buktinya pelaku dalam aksinya menyamar  sebagai petugas yang melakukan razia, serta menyiapkan lakban dan rangkaian tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Artinya perbuatannya telah dipersiapkan sedemikian rupa," kata Irsyad.

Untuk itu, Irsyad meminta hakim yang menangani kasus ini menegakkan hukum secara benar untuk memberikan keadilan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas