Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuhan Karyawati BNI: Brigadir Erwin Kena Pukul

Terdakwa Brigadir Erwin yang tak mengikuti sidang kasus pembunuhan karyawati BNI, tak luput dari amukan keluarga korban

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang perdana terdakwa kasus pembunuh karyawati BRI Syariah Medan Wahyuni Simangunsong ricuh. Keluarga Wahyuni menyerang dan memukul terdakwa saat memasuki ruang persidangan di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2012) pukul 13.00 WIB.

Meski berhasil ditenangkan saat sidang berjalan, emosi keluarga korban kembali berkobar saat sidang usai. Selang 30 menit, puluhan personel Polresta tiba di PN Medan. Bahkan, Kapolresta Kombes Tagam Sinaga datang ke lokasi.

Sekitar 10 menit kemudian, ketiga terdakwa berhasil dievakuasi ke mobil tahanan. Brigadir Erwin Panjaitan juga dievakuasi dari ruang tahanan ke mobil tahanan. Saat evakuasi, keluarga korban sempat memukul terdakwa.

Amukan puluhan anggota sebuah ormas pun bisa diredam. Jaksa Penuntut Umum, P Siburian, mengatakan dalam kasus ini keempat terdakwa akan didakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUH, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (16/1), dengan catatan terdakwa sudah memiliki pengacara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas