Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walikota Bantah Terlibat Menyuap DPRD Semarang

Walikota Semarang, Soemarmo, membantah terlibat suap terkait pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Walikota Bantah Terlibat Menyuap DPRD Semarang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Spanduk raksasa anti korupsi berukuran 20x20 meter yang dibuat oleh seniman mural Eko Nugroho terpasang pada salah satu sisi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Semarang, Soemarmo, membantah terlibat suap terkait pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012. Kasus suap itu diduga dilakukan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, kepada dua anggota DPDP Kota Semarang yang ditangkap tangan oleh KPK.

Demikian disampaikan Soemarmo seusai diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Soemarmo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Akhmat Zaenuri, dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat dan Agung PS dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Soemarmo mengaku pemberian uang dalam 21 amplop berisi sekitar Rp 41 juta dari Sekda-nya kepada kedua legislator yang diduga untuk memuluskan usulan kenaikan tunjangan penghasilan Pemkot Semarang dan persetujuan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah Semarang 2012 senilai Rp 2,3 triliun itu adalah tanpa perintah dan sepengetahuannya.
"Tanpa sepengetahuan saya. Oh, malah saya tidak tahu ada itu, sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Seusai diperiksa pukul 16.10 WIB, Soemarmo yang mengenakan kemeja dan celana biru, langsung meninggalkan kantor KPK dan menaiki taksi.

Selain Wali Kota Semarang, penyidik KPK juga memeriksa sebagai saksi anggota Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi Golkar, Agung Priyambodo.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diberitakan, kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Sekretaris Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. Mereka ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang Rp 40 juta. Saat penggeledahan, KPK juga menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zaenuri.

Pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang Tahun Anggaran 2012 yang menaikkan nilai anggaran pendapatan pegawai. Tiga orang yang ditangkap oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Semarang.

KPK sendiri tengah mendalami informasi yang menyebutkan jika pemberian comitmen fee antara Sekkot Semarang dan anggota DPRD ini terkait pembahasan RAPBD ini mencapai Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas