Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walikota Semarang Diperiksa di Kantor KPK

KPK) memeriksa Walikota Semarang, Soemarmo, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Walikota Semarang Diperiksa di Kantor KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Poster besar anti korupsi di pasang di gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Walikota Semarang, Soemarmo, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Soemarmo diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri dan dua anggota legislator. "Walikota Semarang diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Seusai diperiksa pukul 16.10 WIB, Soemarmo yang mengenakan kemeja dan celana biru, Sumartono, langsung meninggalkan kantor KPK dan menaiki taksi.

Selain Wali Kota Semarang, penyidik KPK juga memeriksa sebagai saksi anggota Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi Golkar, Agung Priyambodo.

Lokasi pemeriksaan di kantor KPK untuk Walikota Semarang ini tidak seperti biasanya. Sebab, pada beberapa pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk Walikota Semarang di Gedung Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah.

Namun, pihak KPK belum menjelaskan alasan lokasi pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Yang jelas, pihak KPK menyatakan belum ada perubahan status saksi Walikota Semarang itu.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diberitakan, kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Sekretaris Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

Mereka ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang Rp 40 juta. Saat penggeledahan, KPK juga menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zaenuri.

Pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang Tahun Anggaran 2012 yang menaikkan nilai anggaran pendapatan pegawai. Tiga orang yang ditangkap oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Semarang.

KPK sendiri tengah mendalami informasi yang menyebutkan jika pemberian comitmen fee antara Sekkot Semarang dan anggota DPRD ini terkait pembahasan RAPBD ini mencapai Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas