Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Adik Kandung Bomber di Masjid Cirebon Dituntut 10 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara kepada Ahmad Basuki, adik dari M Syarif, bomber di masjid cirebon

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  10 tahun penjara kepada Ahmad Basuki, adik dari  M Syarif yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Masjid Az-Zikro kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, 15 April 2011 lalu.

"Terdakwa Ahmad Basuki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar pasal Pasal 15 jo 9 UU no 15 /2003," ujar jaksa Rinie Hartatie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/01/2012).

Tuntutan 10 tahun untuk Basuki dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ahmad Basuki, adalah adik kandung M syarif, yang mengetahui tindak-tanduk kakaknya, namun tidak lapor kepada Polisi. Sedangkan Mardiansyah, adalah rekan M syarif, yang selama ini dikenal sebagai penjual senjata api dan bahan peledak.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas