Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Komnas PA akan Beri Hadiah Sandal Baru ke Briptu Rusdi

Ridwan juga menjelaskan bahwa sepasang sandal itu diberikan sebagai simbol

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan sepasang sandal jepit baru dengan merek Eiger bernomor 43 kepada Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

"Kan sebelum kasus AAL masuk pengadilan, sejak awal orang tua ALL, sudah ingin memberikan ganti rugi tiga sandal ke Briptu Rusdi, tapi dia tidak mau. Jadi, sandal itu adalah simbol, kalau mengalami kehilangan sandal, jangan anak itu dikorbankan," ujar Sekretaris Jenderal Komas PA, Ridwan di Kantornya, Rabu (11/1/2012).

Ridwan juga menjelaskan bahwa sepasang sandal itu diberikan sebagai simbol bahwa setiap persoalan anak, khususnya dalam kasus AAL, seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi tidak perlu dibawa sampai ke pengadilan.

"Sandal baru ini, akan kami berikan orang tua AAL terlebih dahulu. Kami juga berharap dengan pemberian sandal jepit itu, setiap aparat penegak hukum dapat memperlakukan seluruh persoalan yang menimpa anak-anak di Indonesia dengan bijak dan terlebih dahulu mengutamakan proses mediasi," papar Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan juga berharap sandal jepit yang diberikan cukup untuk di kaki Briptu Rusdi. "Intinya adalah agar setiap aparat penegak hukum itu sadar dan bisa memahami makna yang terkandung dalam pemberian sandal ini," kata Ridwan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi yakni AAL (15) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/01/2012) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun hakim tunggal Rommel F Tampubolon menghukum AAL dengan mengembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan. Atas vonis tersebut, pengunjung yang memenuhi depan ruang sidang langsung berteriak kecewa. Bahkan, ada yang memaki hakim.

Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah telah mencuri sandal jepit.

Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas