Ini Alasan Emir Moeis Tolak Cek Pelawat
Ketua Komisi XI DPR dari PDI Perjuangan, Izederick Emir Moeis, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus suap
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR dari PDI Perjuangan, Izederick Emir Moeis, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2012) petang.
Emir Moeis yang sewaktu kasus terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR dari PDI-P, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Diketahui, Emir sempat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kendati namanya baru sekadar diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.
Pada kehadiran pertamanya sebagai saksi untuk tersangka Nunun ini, penyidik mencecar Emir dengan sejumlah pertanyaan selama sekitar tiga jam.
Ditemui seusai pemeriksaan, Emir Moeis mengaku ditanya penyidik tentang hubungan kedekatannya dengan Nunun. Namun, ia menjawab tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Nunun.
Sebagaimana fakta di persidangan, terdapat kejanggalan pengembalian cek pelawat senilai Rp 200 juta dari Emir Moeis kepada Panda Nababan, anggota fraksi PDI-P lainnya yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Dinilai janggal, karena cek tersebut mulanya diberikan dari anggota fraksi PDI-P lainnya, Dudhie Makmun Murod, bukan Panda.
Saat memberikan cek itu ke Dudhie, Emir justru telah mengira bahwa cek itu berasal dari calon DGS BI, Miranda Goeltom. Emir menolak pemberian cek itu karena Miranda adalah teman satu kuliahnya.
Dikonfirmasi soal alasan pengembalian cek tersebut, kali ini Emir mengatakan penolakan ia lakukan karena cek itu diperkirakan berkaitan dengan pemilihan DGS BI. "Enggak mau lah. Saya berfikir ini ada kaitannya dengan pemilihan. Saya enggak mau terima," kata Emir yang juga Ketua DPP PDIP Kalimantan Timur itu.
Ditanya layak tidaknya Miranda menjadi tersangka dari rangkaian kasus ini, Emir menjawab, "Biar KPK yang menentukan, jangan saya." (Abdul Qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.