Diperiksa di KPK, El Idris: Nostalgia Saja
Terpidana dua tahun kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Mohamad El Idris, diperiksa KPK sebagai saksi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana dua tahun kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Mohamad El Idris, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk penyelidikan kasus hasil pengembangan kasus Wisma Atlet, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
El Idris yang tiba pukul 09.45 WIB, baru meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 13.30 WIB.
Ditemui seusai pemeriksaan, El Idris yang merupakan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) itu menolak berkomentar soal pemeriksaannya. "Nostalgia saja," jawabnya singkat sembari berlalu menuju mobil tahanan.
El Idris selaku Manajer Marketing PT DGI, Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri, dan Wafid Muharram selaku Sekretaris Menpora, ditangkap petugas KPK pada 21 April 2011 lalu, seusai transaksi suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Ketiganya telah divonis bersalah dan dipidana penjara, termasuk El Idris yang diganjar penjara selama dua tahun.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan jika pengembangan kasus terkait kasus Wisma Atlet ini juga berdasarkan fakta persidangan El Idris. Namun, ia enggan menjelaskan rinci pengembangan kasus yang dimaksud.
Sebagaimana fakta persidangan tiga terpidana kasus Wisma Atlet, terungkap PT DGI memberikan dana yang cukup besar kepada sejumlah pihak untuk memuluskan proyek tersebut senilai Rp 191,6 miliar. Selain mengalir ke panitia proyek, dana tersebut juga diduga mengalir ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Jaksa menyebutkan, Alex Noerdin menerima uang 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan Wisma Atlet. Selain Alex, nama lain yang juga disebut menerima dana pembangunan proyek ini, yakni, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin sebesar 13 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5 persen, Panitia Pengadaan sebesar 0,5 persen dan Wafid Muharam sebesar 2 persen.
Jaksa menyebutkan pembagian uang kepada sejumlah pihak tersebut berdasarkan kesepakatan antara terdakwa El Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manullang serta Muhamad Nazaruddin dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.
Diperkirakan sekitar 20,5 persen dari total proyek Wisma Atlet itu dipergunakan pejabat Kemenpora untuk uang pelicin pemenangan tender oleh PT Duta Graha Indah (DGI).