Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ancaman Rosa Versi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapat informasi terkait ancaman terhadap Mindo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Ancaman Rosa Versi KPK
Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (kiri), dibantu kerabatnya mengusap air mata saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 jutai. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribun, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapat informasi terkait ancaman terhadap Mindo Rosalina Manulang di dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (11/1/2012) sore. Oleh karena itu, KPK langsung mengevakuasi Rosa dari Rutan ke KPK pada malam harinya.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (12/1/2012) malam.

"Jadi kemarin (Rabu 11/1/2012) Ibu Rosa menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi di kasus PLTS, kemudian sore kembali kerutan, dari sana dia lapor takut karena diancam," ujar Johan menutarakan.

Saat itu, lanjut Johan, penyidik langsung berkordinasi dengan pimpinan KPK, LPSK dan kemenkumham untuk mengevakuasi Rosa dari Rutan Pondok Bambu pada Rabu malam ke KPK. Dengan pengawalan ketat, Rosa datang bersama penyidik KPK, pengacara dan beberapa perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, karena ingin mengetahui lebih jauh ancaman itu, akhirnya Rosa diinapkan di kantor KPK pada malam tersebut.

"Kepada penyidik Ibu Rosa dan Pengacaranya memberikan informasi bahwa telah diancam oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan kesaksiannya," ujar Johan mengungkapkan.

Lebih lanjut, Johan mengatakan Rosa telah membeberkan semua nama orang pengancam tersebut serta bentuk dan cara ancamannya kepada penyidik KPK. Namun karena ini sudah berkaitan dengan keterangan yang kapasitasnya ada di penyidik, Johan tidak dapat mengungkap kepada publik saat ini. "Saya belum dapat informasi detailnya, itu penyidik yang tahu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mindo Rosalina Manulang, terpidana Kasus suap Wisma Atlet sekaligus saksi kunci pada kasus tersebut, mengaku terancam jiwanya dari seseorang suruhan M. Nazarudin.

"Klien kami diancam oleh orang suruhan MN," ujar Mohamad Iskandar kepada Tribunnews.com, Rabu (11/1/2012) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas