Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Rekomendasikan Rosa Disidang Secara Teleconference

LPSK merekomendasikan KPK agar memeriksa Mindo Rosalina Manulang secara teleconference di persidangan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan KPK agar memeriksa Mindo Rosalina Manulang secara teleconference di persidangan. Hal ini menyusul permintaan perlindungan dari Rosa, KPK dan Pengacara Rosa.

"Saat ini kami sedang berpikir bagaimana untuk menyiapkan mungkin guna pemeriksaan Rosa ini, bahwa Rosa tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Jadi cukup menggunakan teleconference dari tempat lain,” ucap Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang mengaku didatangi empat orang peneror di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kedatangannya selalu pada malam hari. Misi mereka menyuruh Rosa untuk mencabut pengakuannya di pengadilan yang memberatkan posisi Nazaruddin.

Ketua LPSK ini menuturkan penggunaan  teleconference ini tidak bisa secara sepihak dilakukan oleh LPSK. Ini pun harus tetap diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum  dan disetujui oleh hakim.

“Dan hari ini kita akan menyiapkan berkas-berkas sebagai keperluan adiministrasi untuk kepentingan tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas