Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Purnawirawan Polri: Kenapa Tunggu Rekening Polisi Miliaran?

Proses penyelidikan rekening gendut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri masih belum menujukkan adanya perkembangan yang berarti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyelidikan rekening gendut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri masih belum menujukkan adanya perkembangan yang berarti.

Seharusnya rekening anggota Polri harus diusut sebelum rekening sang Pati diketahui 'gendut'.

“Dia tidak perlu menunggu sampai miliaran, kalau itu hasil dari merampok, memeras, harus ditindak kan begitu, tapi kenapa harus ditunggu hingga 'gendut'” kata Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat saat ditemui setelah menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema "RUU Kamnas dan Keamanan Kontemporer", Sabtu (14/1/2012).

Tetapi, secara tidak langsung Sisno pun mencurigai bahwa rekening-rekening gendut milik Pati Polri ini berasal dari sumber-sumber yang tidak halal.

“Cuman sekarang ini patut diduga (rekening) gendut-gendut pasti itu ada sesuatu,” ucap Sisno.

Namun, ia tidak mau berfikir negatif terlebih dahulu dengan adanya isu rekening gendut milik Pati Polri yang kini sudah menjadi bahan konsumsi publik di media.

Rekomendasi Untuk Anda

“Tapi ada yang gendut itu karena dia punya warisan, atau memang dia punya usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Timur Pradopo mengungkapkan kalau memang dalam kasus tersebut terpenuhi unsur-unsur pidana, tentu pihaknya akan memproses anggotanya secara transparan.

"Tapi kalau tidak ada, apa yang mau kita ungkapkan kepada masyarakat," ucap Timur di Mabes Polri, Jumat (31/12/2011).

Menurut jenderal bintang empat ini, apa yang disampaikan PPATK belum bisa disampaikan kepada publik, karena itu belum masuk unsur pidana.

"Sampai sekarang belum ditemukan itu suatu pidana korupsi. Sehingga kita tidak bisa mengumumkan itu seperti apa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas