LPSK Minta Rosa Bersaksi Dari Luar Pengadilan
LPSK melayangkan meminta agar Pengadilan Tipikor menyetujui Mindo Rosalina Manulang bisa bersaksi dari luar pengadilan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat kepada Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat ini berisikan permohonan agar Pengadilan menyetujui Mindo Rosalina Manulang bisa memberikan keterangan dari luar Pengadilan pada kasus Terdakwa M. Nazaruddin.
LPSK menilai ini merupakan langkah yang tepat dalam melihat kondisi kejiwaan Rosa saat ini.
Kendati demikian, lanjut Rani, hingga kini, pengadilan belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan tersebut atau tidak. "Belum ada jawaban dari Pengadilan. Kami barharap dapat dikabulkan" Mudah-mudahan, Pengadilan mengijinkan ibu (Rosa) untuk melakukan teleconfrence," ujar Jubir LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2012).
Sementara menyikapi hal tersebut, pihak Nazaruddin, justru menginginkan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, tetap dihadirkan ke persidangan.
Penasihat hukum Nazaruddin menilai tak ada dasar pemeriksaan saksi untuk Rosa dilakukan dengan telekonferensi, termasuk alasan adanya ancaman. "Teleconference itu apa dasarnya. Di persidangan sebelumnya tidak ada ancaman apa-apa dari Nazaruddin. Jadi, kami tidak setuju teleconference," ujar Hotman, Sabtu (14/1/2012).