Rosa Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkatkan perlindungan untuk Mindo Rosalina Manulang, dari sebelumnya mendapat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkatkan perlindungan untuk Mindo Rosalina Manulang, dari sebelumnya mendapat perlindungan hukum, kini ditingkatkan menjadi perlindungan fisik.
"Ya, sekarang statusnya mendapat perlindungan fisik," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2012).
Langkah tersebut, kata Rani adalah kebijakan dari pihak LPSK, menyusul adanya ancaman yang diterima Rosa saat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Sementara itu, LPSK menilai keselamatan Mindo Rosa sudah sangat membahayakan jiwa dengan adanya ancaman terbut. Oleh karena itu, tidak hanya Rosa, bahkan LPSK akan menjemput bola untuk melindungi keluarga Direktur Marketing PT Anak Negeri tersebut.
"Ya sekarang kita sedang melakukan assesment untuk keluarganya juga dapat diperhatikan," ujar Rani.