Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosa Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkatkan perlindungan untuk Mindo Rosalina Manulang, dari sebelumnya mendapat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rosa Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manulang (kanan) dan Muhammad El Idris (kedua dari kanan), saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Muhammad Nazarudin, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2011). Sidang tersebut akhirnya ditunda selama seminggu oleh Majelis Hakim dengan alasan kesehatan terdakwa. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkatkan perlindungan untuk Mindo Rosalina Manulang, dari sebelumnya mendapat perlindungan hukum, kini ditingkatkan menjadi perlindungan fisik.

"Ya, sekarang statusnya mendapat perlindungan fisik," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2012).

Langkah tersebut, kata Rani adalah kebijakan dari pihak LPSK, menyusul adanya ancaman yang diterima Rosa saat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Sementara itu, LPSK menilai keselamatan Mindo Rosa sudah sangat membahayakan jiwa dengan adanya ancaman terbut. Oleh karena itu, tidak hanya Rosa, bahkan LPSK akan menjemput bola untuk melindungi keluarga Direktur Marketing PT Anak Negeri tersebut.

"Ya sekarang kita sedang melakukan assesment untuk keluarganya juga dapat diperhatikan," ujar Rani.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas