Pertamina EP Lestarikan Burung Maleo
Pertamina EP bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah menjalin kolaborasi pelestarian burung Maleo.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina EP bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah menjalin kolaborasi pelestarian burung Maleo.
Presiden Direktur Pertamina EP Syamsu Alam pada kegiatan Gerakan Cinta Lingkungan Pertamina EP secara resmi menyerahkan empat ekor anak Maleo kepada Kementerian Kehutanan yang diwakili Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Harry Santoso di Jakarta, Minggu (15/1/2012) kemarin.
Untuk diketahui, upaya pelestarian ini, wujud kepedulian Pertamina EP terhadap burung Maleo yang merupakan satwa endemik Sulawesi yang kondisinya kritis dan terancam punah.
Selanjutnya, burung Maleo tersebut diserahkan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah Sri Winenang untuk pelaksanaan pelestarian.
Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pertamina EP dalam mewujudkan dan menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar daerah operasi perusahaan khususnya Proyek Pengembangan Gas Matindok di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
"Kegiatan ini sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah dalam pengelolaan Suaka Margasatwa Bakiriang termasuk pelestarian Maleo,” tegas Syamsu Alam, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Disebutkan, Pertamina EP melaksanakan kegiatan Pengembangan Gas Matindok sebagai upaya memonetisasi gas dari area Matindok sebesar 105 MMSCFD (net) untuk kebutuhan LNG dan PLN. Rencana pasokan ke kilang LNG adalah sebesar 85 MMSCFD dan pasokan untuk PLN sebesar 20 MMSCFD. Gas dari proyek pengembangan ini diharapkan dapat dialirkan pada kuartal empat tahun 2014.
Pertamina merupakan produsen gas untuk kebutuhandomestik. Pasokan gas Pertamina untuk konsumen terdiri dari 34 persen dipasok kepada Perusahaan Gas Negara (PGN), 20 persen untuk memenuhi kebutuhan industri, 18 persen untuk industri pupuk, 25 persen untuk pembangkit listrik, dan sisanya untuk kebutuhan kilang Pertamina.