Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

El Idris Akui Komitmen Fee 13 Persen

Kubu JPU dengan Penasehat Hukum pada sidang lanjutan Kasus dugaan suap wisma atlet atas terdakwa Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira
zoom-in El Idris Akui Komitmen Fee 13 Persen
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu JPU dengan Penasehat Hukum pada sidang lanjutan Kasus dugaan suap wisma atlet atas terdakwa Nazaruddin terus bersitegang saat mendengar kesaksian, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Terpantau, antara keduanya terus bertengakar dalam pesidangan. Bahkan sempat ingin berkelahi saat majelis hakim memanggil kedua kubu tersebut untuk melihat BAP El Idris dalam persidangan tersebut.

Sementara dalam kesaksianya di depan majelis hakim, El Idris mengatakan adanya komitemen fee sebesar 13 Persen dari total proyek wisma atlet yang sebesar Rp 191 miliar. Namun, komitmen fee tersebut, lanjut Idris itu hanya dibahas dengan Mindo Rosalina Manulang. "Ya dengan Rosa saja," ujar Idris saat memaparkan kesaksiannya di depan majelis hakim.

Idris menjelaskan uang sebeber 13 persen tersebut diterima Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Pun, El Idris mengaku kenal dengan Yulianis sebagai pegawai bagian keuangan yang bekerja satu gedung dengan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang di gedung Tower Permai. "13 persen? Saya agak lupa serahkannya, kalau tidak Yulianis, ya Okta," ujarnya.

Lebih lanjut, Idris mengaku pernah bertemu dengan Nazaruddin di lantai 6 Tower dan membahas kepentingan kantor DPP Partai Demokrat pada 2010. Namun, dalam kesempatan tersebut, Idris resmi mencabut keterangannya yang berkaitan dengan fee kepada M. Nazaruddin. BAP tersebut yakni BAP El Idris tertanggal 4 Juli 2011.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nazaruddin menerima suap Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris, yang juga telah dipidana dalam perkara yang sama. Pemberian suap itu disebutkan jaksa untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas