Jaksa Minta Hakim Usir Pengacara Nazaruddin
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, M Nazaruddin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, M Nazaruddin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi semakin memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012), menghadirkan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris sebagai saksi.
Dalam persidangan, antara kubu penuntut umum dan penasehat hukum Nazuruddin terus saling menyerang saat ldris memaparkan kesaksisaannya waktu ditanya majelis hakim. Bahkan terpantau di tengah jalannya kesaksian, JPU sempat mengajukan permohonan agar penasehat hukum dikeluarkan lantaran dinilai JPU telah mengganggu saksi dalam memberikan keterangan.
Terus saling serang, antara keduannya. Bahkan sesekali majelis hakim melerai kedua kubu tersebut. Hingga akhirnya ada satu kalimat keterangan El idris dalam BAP KPK resmi dicabut olehnya di depan majelis hakim.
Sementara, dihadirkan pada sidang sebelumnya yaitu Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.
Sejumlah nama politisi Partai Demokrat, mulai Ketua Umum Anas Urbaningrum hingga Menpora Andi Mallarangeng ikut disebutkan Rosa menerima fee dari proyek Wisma Atlet, saat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin pada sidang sebelumnya. Tak ketinggalan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang disebutkan sebagai pihak yang ikut kecipratan fee 2,5 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet Rp 191 miliar melalui El Idris.