Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perpres Pembatasan BBM Sudah di Seskab

Menteri ESDM Jero Wacik mengutarakan bahwa draf Peraturan Presiden mengenai Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik mengutarakan bahwa draf Peraturan Presiden mengenai Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi telah diparaf.

"Saya sudah paraf. Sebentar lagi saya cek mestinya sudah. Kemarin sudah saya paraf," ungkap Jero saat ditemui di Istana sebelum mengikuti sidang paripurna, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Hal ini diperkuat lagi dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di tempat yang sama. Disampaikan bahwa Perpers Pembatasan BBM sudah ada di meja Seskab. "Sudah ada di Seskab," tegasnya.

Lebih lanjut saat ditanya kapan Perpres ini akan diterbitkan, Dipo masih belum bisa menjawab. "Nantilah, ngurus Perpres tidak seperti urus Maklumat RT," sergahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan program pembatasan BBM bersubsidi diterapkan di Jawa-Bali per 1 April 2012. Di Sumatera, Kalimantan, Maluku dan Papua akan berlaku tahun 2013 dan 2014. Hanya angkutan umum, pelayanan umum dan sepeda motor yang berhak memakai BBM subsidi.

Selanjutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan akan segera merealisasikan program pengalihan bahan bakar minyak (BBM) menuju bahan bakar gas (BBG) untuk angkutan umum. Sebanyak 44 ribu alat konversi (converter kit) akan dibagi kepada angkutan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas