Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Andhika Gumilang Divonis Empat Tahun Penjara

Suami sirih Inong Malinda alias Malinda Dee, yakni Andhika Gumilang, alias Juan Ferero divonis 4 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami sirih Inong Malinda alias Malinda Dee, yakni Andhika Gumilang, alias Juan Ferero divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 350 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Kamis (19/01/2012).

Ketua Majelis Hakim Yonisman, yang membacakan putusan tersebut menuturkan bahwa Andhika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dan pemalsuan identitas, dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan sehat.

Andhika divonis bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, suami siri Inong Malinda Dee itu karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Pasal-pasal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Andhika dengan hukuman 6 tahun penjara, danidenda Rp 350 Juta, subsider 5 bulan kurungan.

Andhika yang datang dengan mengenakan kemeja putih bermotif itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Yonisman mengenai vonis tersebut, mengaku menerima. "Saya menerima yang mulia," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas