Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Andhika Akan Banding

Andhika Gumilang, suami siri Malinda Dee, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta oleh Pengadilan Negri Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Gumilang, suami siri Malinda Dee, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan, atas kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Kamis (19/01/2012).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Kusno itu, ia mengaku menerima putusan tersebut, setelah ditanya pendapatnya atas putusan majelis hakim. Andhika menjawab setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Pengacara Andhika, Devie Waluyo, saat ditemui usai persidangan menganggap Andhika menjawab pernyataan tersebut atas dasar emosi. Namun demikian, Andhika belum menandatangani putusan hakim.

"Kita tetap akan ajukan banding," katanya.

Devie mengaku kecewa dengan putusan hakim, karena sejumlah fakta dalam tuntutan tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.

Hakim sempat menyebutkan bahwa ibunda Andika tinggal di apartemen mewah Capital, yang disewa atas uang Malinda Dee, yang persidangannya atas kasus penggelapan dana nasabah Citibank tengah berlangsung.

"Ada sejumlah fakta yang tidak terungkap dalam persidangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas