Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IM2 Tak Berhak Gunakan 3G

Kejaksaan Agung menetapkan IA, seorang pejabat PT Indosat Mega Media (PT IM2) selaku tersangka dugaan kasus korupsi .

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan IA, seorang pejabat PT Indosat Mega Media (PT IM2) selaku tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHZ atau generasi ketiga (3G) Indosat. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 3,8 triliun.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmad kepada wartawan, Kamis (19/01/2012). Noor Rachmad mengatakan IM2 tidak pernah memenangkan tender pemerintah.

"Sehingga, dia enggak berhak dan enggak punya kewenangan memanfaatkan jaringan 3G itu," katanya.

Ketika ditanya apakah IA menjadi tersangka karena ikut menandatangani kontrak perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk, Noor Rachmad enggan menjawabnya.

"Kita belum memeriksa semuanya. Nanti juga kalau sudah diperiksa semuanya, kita akan tahu nanti," tambahnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Indosat Djarot Handoko mengatakan, Indosat sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa lokal maupun internasional senantiasa patuh pada hukum  dan mentaati hukum yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terhadap posisi perusahaan dalam dugaan penyalahgunaan frekuensi tersebut. Kami memastikan bahwa manajemen akan berlaku kooperatif dan membantu sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

IM-2 diduga menjual internet broadband frekuensi 3G sebagai produk IM-2. IM-2 menjual dengan nama Produk IM-2 Broadband 3G. IM-2 juga memiliki Access Point Name (APN) sendiri bernama Indosatnet pada frekuensi 3G yang dapat dilihat pengguna saat mengaktifkan penggunaan broadband. Padahal, IM-2 hanya memiliki izin sebagai Internet Service Provider, bukan penyelenggara jaringan 3G.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas