Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JK Dukung Penundaan Pemilukada Aceh

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses Pemilukada Aceh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses Pemilukada Aceh.

"Keputusan MK sudah tepat dan KPU memberikan penghargaan kepada MK dengan memutuskan untuk menunda sementara Pemilukada Aceh," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai menghadiri acara Silaturahmi Ke-3 Tokoh Bangsa di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).

Menurut Jusuf Kalla, penundaan Pemilukada Aceh itu agar seluruh kekuatan politik di Aceh mampu terakomodasi dan dapat bersatu, sehingga penyelenggaraan dilakukan secara demokratis.

"Tujuan menunda ini agar kekuatan politik yang belum mendaftar dapat mendaftar," jelas Kalla.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam pembacaan putusan
selanya memberikan kesempatan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon Pemilukada di Provinsi Aceh.

"Membuka kembali pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Guberur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk membrikan kesempatan kepada bakal calon baru yang belum mendaftar sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diturunkan,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2012).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan jika Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban nasional (Kamtibmas) dalam pelaksanaan tahapan pemilukada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas