JK Dukung Penundaan Pemilukada Aceh
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses Pemilukada Aceh.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ade Mayasanto
![JK Dukung Penundaan Pemilukada Aceh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20111213_SBY_Berikan_Penghargaan_Kepada_Donor_Darah.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses Pemilukada Aceh.
"Keputusan MK sudah tepat dan KPU memberikan penghargaan kepada MK dengan memutuskan untuk menunda sementara Pemilukada Aceh," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai menghadiri acara Silaturahmi Ke-3 Tokoh Bangsa di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).
Menurut Jusuf Kalla, penundaan Pemilukada Aceh itu agar seluruh kekuatan politik di Aceh mampu terakomodasi dan dapat bersatu, sehingga penyelenggaraan dilakukan secara demokratis.
"Tujuan menunda ini agar kekuatan politik yang belum mendaftar dapat mendaftar," jelas Kalla.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam pembacaan putusan
selanya memberikan kesempatan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon Pemilukada di Provinsi Aceh.
"Membuka kembali pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Guberur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk membrikan kesempatan kepada bakal calon baru yang belum mendaftar sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diturunkan,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2012).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan jika Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban nasional (Kamtibmas) dalam pelaksanaan tahapan pemilukada.