Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKS Minta Refrizal Bertanggung Jawab

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada anggota Fraksinya, Refrizal yang tak lain salah seorang pimpinan BURT DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada anggota Fraksinya, Refrizal yang tak lain salah seorang pimpinan BURT DPR bertanggung jawab, menjelaskan kepada publik terkait persetujuan anggaran merenovasi ruangan yang diperuntukkan sebagai ruang Banggar DPR yang baru seharga Rp 20 miliar.

"Harus bertanggunjawab. ‎​Ada prosedur dan pembahasan kan," kata Humas DPP PKS, Mardani Alisera yang juga anggota anggota Komisi VI DPR saat dikonfirmasi tribun, Jumat (20/01/2012).

Pernyataan Mardani terkait terungkapnya dokumen proyek persetujuan merenovasi ruang Banggar DPR senilai Rp 20 miliar.

Dalam dokumen itu terungkap, dua petinggi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT DPR), Pius Lustrilanang (Gerindra) dan Refrizal (PKS) atau menandatangani persetujuan pembangunan ruang Badan Anggaran DPR senilai Rp 20 Milliar.

Data yang didapat dari Kesetjenan DPR; surat Panja BURT nomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 tertera tanda tangan Refrizal selaku Ketua Panja Evaluasi Penggunaan Ruang di Gedung DPR dan Pius Lustrilanang, sebagai Ketua Rapat.

Tanda tangan itu dibubuhi pada 9 Desember 2011 di Kopo, Puncak, Jawa Barat. Dalam isinya surat tersebut menyatakan bahwaBURT menerima dan sepakat terhadap rencana renovasi ruang Banggar DPR.

Bahkan renovasi ruang Banggar DPR dapat dijadikan acuan untuk ruang rapat lain di DPR, keputusan nomor 1, huruf (d) butir ke 2 dari rapat BURT DPR tanggal 9 Desember 2011 lalu.

Dalam penjelasannya dalam surat itu, Refrizal menjelaskan, sesuai Renstra DPR-RI 2010-2014 bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk mendukung kegiatan DPR-RI, perencanaan pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR menjadi kepentingan yang mendesak untuk dilaksanakan.

"Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaannya maka perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu atas penggunaan ruangan di Gedung DPR-RI yang telah ada dan berjalan selama ini dan sesuai Peraturan DPR Nomor I Tahun 2009 tentang Tata Tertib Pasal 87. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Setjen DPR perlu menyusun mekanisme penggunaan ruang di gedung DPR,"tulis Refrizal dalam laporannya.

Mardani menandaskan, partainya mendukung transparansi terkait mengungkap dugaan adanya kejanggalan pembangunan ruang Banggar DPR dengan dana yang banyak dicurigai publik sebesar Rp 20 miliar. "Kita dukung transparansi dan akuntabilitas," ujar Mardani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas